Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengutarakan pihaknya mempertanyakan pembentukan Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji 2024. Dia berpendapat tidak ada ada alasan kuat untuk pembentukannya.
“Kami mengawasi tak ada yang tersebut sanggup dijadikan alasan yang dimaksud cukup untuk pansus ini,” ujar pria yang dimaksud akrab disapa Gus Yahya itu pada konferensi pers usai rapat pleno NU di dalam DKI Jakarta pada Ahad, 29 Juli 2024 seperti dikutipkan Antara.
Gus Yahya menyebutkan tindakan pembentukan Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berkaitan dengan kedudukan adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga hambatan lain yang digunakan sebetulnya tidaklah terkait dengan ibadah haji.
Dia juga mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Haji, yang digunakan disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia pada Selasa, 9 Juli lalu.
“Ini yang digunakan kemudian memunculkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini kesulitan pribadi, jangan-jangan,” ujar Gus Yahya.
Menurut dia, warga bisa saja mengawasi sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, termasuk jemaah Nahdlatul Ulama yang tersebut mengikuti ibadah pada 2024. “Banyak penduduk yang digunakan mampu ditanyai, kalau harus bikin survei,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengutarakan sudah ada melakukan penandatanganan izin rapat Pansus Haji. Namun pelaksanaan rapat masih menanti anggota DPR RI yang dimaksud banyak berada dalam wilayah di masa reses ini. Penunjukan Ketua Pansus Haji akan dibicarakan secara internal merekan tanpa campur tangan pimpinan DPR RI.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan siap mengikuti setiap langkah-langkah evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin Agen Travel Nakal
Adapun anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengutarakan pihaknya akan mendesak pencabutan izin agen travel nakal yang dimaksud melanggar aturan antrean lalu kuota haji.
Sebelumnya, Wisnu memaparkan pasukan pengawasan haji DPR menerima aduan ada agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau ONH Plus yang digunakan memberangkatkan jemaah lebih lanjut cepat akibat membayar tambahan tinggi. Padahal jemaah ONH Plus terus harus mengikuti daftar antrean nasional.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR