Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?
Jakarta – Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan yang disebutkan secara resmi disampaikan setelah merampungkan rencana konsolidasi nasional yang tersebut diselenggarakan pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, dalam Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
“Majelis konsolidasi nasional menggalang kemudian menguatkan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang ,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, ketika membacakan risalah nasional pada Hari Minggu siang, 28 Juli 2024.
Meskipun baru resmi diberitahukan kemarin, langkah Muhammadiyah menerima izin tambang lebih banyak dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan pada rapat pleno PP Muhammadiyah sudah ada menyetujui,” kata Anwar untuk Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Jokowi: pemerintah hanya sekali menyediakan regulasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengakses ucapan ihwal sikap PP Muhammadiyah yang tersebut akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah tak menunjuk ataupun menggerakkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengajukan IUP.
Pemerintah, kata dia, cuma menyediakan regulasi. “Kalau memang benar berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada ada,” kata Jokowi untuk wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, diambil Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP untuk ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan dan juga kesetaraan ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan ketika kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya sekali dikelola oleh korporasi.
“Itulah yang digunakan menyokong kita menimbulkan regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan kesempatan untuk juga sanggup menjalankan tambang,” katanya, Hari Jumat 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, ia mengatakan, yang digunakan boleh menjalankan bukanlah ormas tetapi badan usaha di dalam bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk menjalankan tambang dengan menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral juga Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan direalisasikan dikarenakan pemerintah ingin ada pembagian merata serta ekonomi. Jokowi mengaku, sejumlah pihak yang digunakan komplain ihwal pemberian tambang cuma untuk perusahaan besar.
“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi , membeberkan aspirasi yang ia terima ketika datang ke pondok pesantren lalu berdialog di masjid. “Itu yang mana memacu kami menciptakan regulasi agar ormas keagamaan diberi potensi untuk bisa jadi mengatur tambang,” ujarnya.
RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?