Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual
TEMPO.CO, Jakarta – Empatinya terhadap kaum hawa Indonesia yang digunakan acap mengalami kekerasan seksual menuntun langkah Justitia Avila Veda lebih besar jauh. Veda, begitu ia disapa, merasa tergerak hatinya untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis untuk para korban.
“Berdasarkan penuturan beberapa kawan, banyak sekali dari dia menyimpan pengalaman pelecehan atau kekerasan seksual juga meminta-minta bantuan,” kata Veda untuk Tempo, Selasa, 9 Juli 2024 pada Jakarta.
Bagi Veda, setiap perempuan pasti pernah mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Dia merasakan hal itu. Oleh lantaran itu, Veda ingin mendampingi dan juga membela para korban. Untuk itu, ia ingin memperluas akses bantuan di dalam luar lingkaran pertemanan.
Perempuan kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 11 Oktober 1994 ini pun kemudian mencoba mengunggah cuitan lewat media sosial Twitter, sekarang media sosial X, pada Juni 2020. Saat itu sedang muncul pandemi Covid-19.
Ternyata, katanya, respons umum luar biasa. Dalam 24 jam, lanjut Veda, ada sekitar 40 aduan via surat elektronik atau e-mail dan beberapa lainnya via arahan segera (DM) Twitter. Cuitan Veda pun viral.
Advokat Annisa Anoviani Syarief serta Theresya Agnes Anugrah pun bergabung tergerak hatinya. Mereka menghubungi Veda untuk menawarkan bantuan untuk merespons konsultasi yang disebutkan secara sukarela.
Saat dihubungi Tempo, Annisa mengutarakan bahwa Veda merupakan pemukim yang berjiwa besar dikarenakan mempunyai perhatian sosial terhadap perempuan korban kekerasan seksual.
“Apa yang mana dilaksanakan Veda adalah langkah yang dimaksud mulia. Di pada waktu terbentuk berbagai orang yang terluka kekerasan seksual, ada seseorang yang mana membuka konsultasi gratis ketika itu. Membantu sekali,” ujar Annisa untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024. “Padahal, tiada ada yang membiayai. Semua dibiayai sendiri.”
- 1
- 2
- 3
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual