Demokrat serta PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II

Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan pendapat ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan secara langsung oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang tersebut menyimpulkan hasil rekapitulasi yang dimaksud cuma didapatkan melalui pemilihan pendapat ulang di dalam 120 TPS. 

Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan proses penyandingan perolehan pengumuman ke Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

“Dari segala serangkaian yang tersebut ada perihal rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini bukanlah perihal penghitungan kata-kata ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi pada ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional pada KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.

Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga mengajukan permohonan formulir catatan atau keberatan saksi untuk KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan menghadapi kronologis yang sudah ada ada, serta kami ingin menyampaikan kami telah bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami meminta-minta form nota keberatan untuk nanti kami komunikasikan untuk pimpinan,” tegasnya.

Dia mengatakan, Demokrat ingin meyakinkan ada atau tidaknya perbedaan data perolehan ucapan calon anggota legislatif dari setiap partai dalam antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa serangkaian penyandingan data bukan sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tiada mendapatkan formulir yang disebutkan di beberapa TPS.

Dalam kesempatan yang sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian di serangkaian penghitungan hasil Pileg 2024 dalam wilayah Banten II.

“Kami meninjau bahwa adanya unsur ketidaktelitian di perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP di kesempatan yang dimaksud sama.

Namun, penolakan mereka tidaklah mampu mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di dalam Dapil Banten II.

Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai lalu Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU pemilihan raya anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tidak ada ada lagi, dengan demikian hasil langkah lanjut putusan Mahkamah Konstitusi melawan PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.

Diketahui, berdasarkan hasil yang mana dibacakan oleh jajaran KPU, di urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mana mendapatkan 244.974 suara.

Jumlah ini adalah gabungan ucapan partai serta calon anggota legislatif yang mana diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan kedudukan ketiga ditempati oleh Gerinda yang mendapat 197.424 suara.

Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, juga PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara. 

Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini diselenggarakan setelahnya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.

Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II

Back to top button