7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?
JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding berhadapan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota Indonesia ( PTUN ) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengatur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa penampilan Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci tentang ada tidaknya konflik suasana batin di area tubuh para hakim menghadapi sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya saja sanggup dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar pada Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini ia melihat, jalannya tahapan gugatan itu pada PTUN, persidangan di tempat MK masih berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan tindakan berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, jikalau memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang dimaksud tidaklah mengganggu tanggung jawab hakim pada pekerjaannya di dalam MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidak ada mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding dikarenakan putusan PTUN tidak ada sesuai dengan harapan. MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti dikarenakan tentu putusan itu bukan sesuai dengan yang tersebut diharapkan, kemudian ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.