Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, cek jadwal dan juga tahapannya
Ibukota Indonesia – Indonesi akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dalam 37 provinsi kemudian 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menetapkan jadwal serta tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang digunakan dilaksanakan secara serentak pada November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga kabupaten/kota administratif pada bawah Provinsi DKI Ibukota tiada salah satunya pada total 37 provinsi yang dimaksud akibat miliki status wilayah otonomi khusus.
Berikut ini adalah jadwal serta langkah-langkah tahapan pemilihan gubernur 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal juga tahapan Pemilihan Kepala daerah kemudian Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, dan juga Walikota juga Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang tersebut diinformasikan oleh KPU melalui laman resmi mereka.
- 26 Januari 2024 (Perencanaan kegiatan dan juga anggaran)
- 18 November 2024 (Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
- 18 November 2024 (Perencanaan penyelenggaraan yang digunakan meliputi penetapan tata cara lalu jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan)
- 17 April 2024 – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, dan juga KPPS)
- Sesuai jadwal yang tersebut ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan, juga pengawas tempat pemungutan suara)
- 27 Februari 2024 – 16 November 2024 (Pemberitahuan dan juga pendaftaran pemantau pemilihan)
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024 (Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024 (Pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih)
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
- 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 (Pengumuman pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 (Penelitian persyaratan calon)
- 22 September 2024 (Penetapan pasangan calon)
- 25 September 2024- 23 November 2024 (Pelaksanaan kampanye)
- 27 November 2024 – 27 November 2024 (Pelaksanaan pemungutan suara)
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024 (Perhitungan ucapan lalu rekapitulasi hasil perhitungan suara
Setelah mengetahui jadwal kemudian tahapan pemilihan kepala daerah 2024, rakyat diharapkan penduduk memantau dengan seksama untuk memverifikasi partisipasi mereka pada rute demokrasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya