Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan juga PPATK
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kemkominfo) bekerja mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), lalu Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menghindari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran dan juga perbankan pada operasi judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya pada Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI juga OJK yang digunakan bertindak cepat pada mendeteksi account juga akun yang tersebut digunakan untuk judi online. Mereka sedang memproduksi suatu sistem yang dapat cepat mendeteksi rekening-rekening yang tersebut terindikasi mencurigakan, ini akun aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.
Menkominfo juga mengajukan permohonan dunia perbankan untuk meyakinkan pengguna account sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan operasi melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli akun yang digunakan dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menjaga dari penduduk mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang mana paling banyak digunakan publik mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang paling banyak, telah kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang digunakan lain-lain, kalau beliau pakai yang digunakan lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah terjadi membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dijalankan melalui pulsa yang tersebut nantinya dapat dialihkan ke akun bank melalui pihak ketiga.