KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di dalam PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait tindakan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) lalu perolehan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya secara langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah lama menetapkan 4 orang dituduh terkait dugaan tindakan pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Kerjasama Usaha (KSU) serta Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).

Tessa hanya saja membeberkan inisial keempat terperiksa perkara dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih besar terpencil jabatan dari keempat terdakwa di area PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang dituduh yang disebutkan adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.

Back to top button