Sri Mulyani Bicara Soal Makan Bergizi Gratis serta Bagaimana Kelanjutannya
JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan Makan Bergizi Gratis merupakan acara prioritas pemerintahan baru di dalam bawah kepemimpinan Presiden juga Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka .
Sehingga anggaran yang akan dialokasikan sebesar Rp71 triliun pada 2025. Saat ini kegiatan unggulan Prabowo-Gibran terus disempurnakan oleh regu khusus yang sudah ada dibentuk.
“Untuk kegiatan prioritas Presiden terpilih makanan bergizi gratis yang tersebut Rp71 triliun telah ada di area sini. Nanti akan dijelaskan dari regu makanan bergizi gratis yang digunakan ketika ini terus disempurnakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani ketika konferensi pers RAPBN 2025 di dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Planet itu menyebut, Makan Bergizi Gratis didesain untuk menciptakan anak-anak yang cerdas, namun miliki dampak bagi peningkatan ekonomi lokal. Pasalnya, acara ini menggalakkan daya beli pemerintah terhadap hasil makanan yang dimaksud disediakan UMKM, dengan begitu stimulus yang disebutkan diharapkan bisa jadi menggalakkan perekonomian di area masing-masing daerah.
“Tujuannya untuk menciptakan anak yang cerdas, tapi juga multiplier perekonomian lokal juga akan ditekankan yaitu UMKM nya makin berdaya dan juga sektor ekonomi tempat sanggup bergerak,” paparnya.
Menkeu, belum merinci detail dana senilai Rp71 triliun untuk kegiatan Makan Bergizi Gratis. Seperti porsi anggaran per anak berapa persen dari total alokasi.
Senada, Menteri Koordinator Sektor Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mencatatkan data inisiatif Makan Bergizi masuk pada mesin peningkatan ekonomi di dalam tahun depan. Hal yang dimaksud pun telah dituangkan pada asumsi makro pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Mesin perkembangan ekonomi 2025 lainnya dalam antaranya, membuka pangsa baru, Kartu Prakerja, implementasi undang-undang (UU) Cipta kerja, optimalisasi kegiatan strategi nasional (PSN), hingga Kawasan Perekonomian Khusus (KEK).