Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan
JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi di perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang digunakan saya komunikasikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di tempat Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, sudah menyampaikan apa yang digunakan diketahui terkait pertanyaan yang dimaksud disampaikan penyidik masalah perkara tersebut. “Semua sudah ada saya jelaskan, clear, telah terserah pihak penyidik, jadi semua sudah ada saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tiada ada satu pun yang terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau ia yang dimaksud pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa saja waktu Ketua DPRD, sanggup setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan tindakan hukum dugaan langkah pidana korupsi di Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan diadakan pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak kemudian kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terdakwa sebagai penerima serta 17 lainnya sebagai terdakwa Pemberi,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Hari Jumat 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 terdakwa yang tersebut diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pengurus negara. Sementara seseorang terperiksa lainnya merupakan staf dari pelopor negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 dituduh yang digunakan diduga pemberi, kata Tessa, 15 pada antaranya adalah pihak swasta juga 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama dituduh lalu perbuatan melawan hukum yang digunakan dilaksanakan para tersangka, akan disampaikan untuk teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah lama dinyatakan cukup,” ujar Tessa.