Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi
JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema pada berbagai sistem media sosial (medsos) usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan gubernur 2024.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengatakan Peringatan Darurat Garuda Biru merupakan bagian dari ekspresi berpendapat.
“Biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Hasan di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Meski menjadi sorotan dunia internasional usai tersebar luas di tempat medsos, Hasan mengumumkan Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai bentuk ekspresi perbedaan pendapat serta tak perlu dikhawatirkan.
“Ya kenapa kita harus takut disorot? Maksudnya itu perkembangan yang tumbuh pada Indonesia. Ada perbedaan pendapat, ada penyampai ekspresi, kita hormati aja. Enggak usah khawatir dengan itu. Kita juga enggak khawatir dengan itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Peringatan Darurat Garuda Biru menggema dalam berbagai jaringan medsos pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan gubernur 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua lalu tulisan “Peringatan Darurat” dalam atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di area Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di dalam media sosial merupakan ajakan warga untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pergerakan ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen pada Indonesia yang digunakan membagikan gambar yang dimaksud melalui akun medsos masing-masing pada Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga banyak menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran dan juga memacu partisipasi penduduk sekalgus memantau serta mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah mengabaikan putusan MK terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi hambatan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.