Tugas, Fungsi, Peran, lalu Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024, sedangkan yang digunakan kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan dua pelajar A Fahrur Rozi dan juga Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang digunakan diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora. MK memberikan kesempatan terhadap parpol mengusung calon di tempat Pemilihan Kepala Daerah walau tidak ada memiliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur lalu delegasi gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon bukanlah pada waktu dilantik.
Tugas juga Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK mempunyai empat kewenangan utama juga satu kewajiban sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini adalah berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, meyakinkan bahwa setiap undang-undang yang digunakan dibuat oleh legislatif bukan bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK mempunyai wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK miliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang dimaksud diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan juga menjaga dari terjadinya konflik yang mana dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk meyakinkan bahwa partai urusan politik yang ada tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di tempat tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK pada hal ini bersifat final lalu mengikat, sehingga memiliki dampak dengan segera terhadap legitimasi pemerintahan yang mana terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan berhadapan dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud diadakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang mana dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan pada melakukan konfirmasi bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten kemudian adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum di setiap kebijakan yang tersebut diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi pada mendirikan juga meningkatkan kekuatan negara hukum yang mana demokratis di tempat Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK menjamin bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang dimaksud melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, serta sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus memverifikasi bahwa setiap putusan yang digunakan diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan lalu kepastian hukum, dan juga tiada dipengaruhi oleh tekanan kebijakan pemerintah atau kepentingan lain dalam luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang tersebut independen, MK bertanggung jawab untuk rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum lalu keadilan, juga menjaga integritas juga kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap tindakan yang mana diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, akibat berdampak dengan segera pada hidup bernegara serta bernegara.
Kesimpulan
MK memiliki peran yang tersebut sangat strategis pada menjaga tegaknya hukum dan juga konstitusi pada Indonesia. Dengan kewenangan yang dimaksud diberikan oleh UUD 1945, MK meyakinkan bahwa segala tindakan pemerintah kemudian lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Melalui tugas dan juga tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan pada menciptakan pemerintahan yang mana adil, transparan, serta akuntabel, juga di menjaga stabilitas kebijakan pemerintah juga hukum dalam Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi juga peran Mahkamah Konstitusi di sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.