KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan kepala daerah
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang digunakan diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang ditetapkan DPR pascamengeliminasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU mempunyai langkah dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, walaupun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang mana hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah pembaharuan sebagai undang-undang, maka KPU tiada ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa belaka KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU pemilihan kepala daerah yang digunakan dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang digunakan tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala tempat (Cakada) yang tersebut diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, akibat ketika beliau melaksanakan maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah lalu mampu dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang mana juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang dimaksud inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang mana dipegang juga dirujuk oleh KPU tetap saja pengesahan oleh DPR, apabila memang sebenarnya Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah benar-benar disahkan.
“Bisa sekadar KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada tindakan (MK) berhadapan dengan pengujian tersebut, jadi yang dimaksud dipegang oleh KPU yang digunakan dipegang pembaharuan Undang-undang pemilihan gubernur yang disahkan DPR,” jelas pengajar di area Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun beliau tak berharap hal itu terjadi, makanya ia mengupayakan agar partai kebijakan pemerintah bukan tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang dimaksud baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, mengamati kekuatan koalisi pada legislatif, ada perasaan khawatir bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal mengawaitu waktu.
“Dan penduduk tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan kebijakan dari langkah Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.