Putusan MK Final dan juga Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohonkan DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur . Sebab, pada revisi yang dimaksud dilakukan, DPR sudah pernah menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 kemudian Nomor 70.

Ketua Area Hukum juga HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, akibat menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala tempat dari 20 persen kursi di area DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung total pemilih pada tempat tersebut.

“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final dan juga mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang digunakan diuji harus direvisi tanpa ada tambahan lalu penafsiran sedikit pun menghadapi amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana telah bukan dibahas sejak Oktober 2023 serta tidak ada masuk juga pada Prolegnas 2024, secara secara tiba-tiba di jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang digunakan mengeliminir sebagian besar Putusan MK.

“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK persoalan usia 30 tahun calon gubernur lalu 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih lanjut menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang tersebut menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur dan juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.

Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang tersebut berada pada parlemen tetap saja harus mempunyai kursi minimal 20 persen atau 25 persen kata-kata sah. Sedangkan partai nonparlemen bisa jadi mengajukan dengan pengumuman sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung total pemilih di tempat tempat tersebut.

“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi putaran baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR bukan mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.

Atas hal itu, kata dia, Area Hukum dan juga HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver urusan politik yang tersebut mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan kepala daerah selama tidak ada mengindahkan putusan dari MK.

Back to top button