Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah yang telah dilakukan disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang tersebut menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan kepala daerah minim dari partisipasi umum lalu abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya dalam rapat paripurna, bukanlah permasalahan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang dimaksud menolak pembahasan juga pengesahan revisi UU pemilihan gubernur dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi kemudian melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap dengan mahasiswa, jurnalis, akademisi kemudian pegiat demokrasi yang dimaksud melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada pada tempat sejarah bersatu kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan juga organisasi pegiat demokrasi kemudian seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap lalu bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah dilakukan setuju untuk menghadirkan RUU pemilihan gubernur disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan kepala daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi pada Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih besar lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan juga Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang dimaksud menolak pengesahan RUU pemilihan gubernur yakni Fraksi PDIP.