5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang dimaksud Menggema dalam Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di area media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian pemerintah setuju mengakibatkan RUU Pemilihan Kepala Daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru dalam media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap melawan revisi UU pemilihan gubernur oleh DPR dan juga pemerintah. Tak belaka warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga bergabung menyuarakan Peringatan Darurat.

Gerakan ini menghadirkan rakyat untuk mengawal putusan MK agar bukan dianulir, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan pemilihan gubernur 2024. Terdapat dua putusan MK yang sangat berdampak pada inovasi dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 tentang aturan usia minimum calon kepala daerah.

Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan untuk partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala wilayah meskipun tiada memiliki kursi dalam DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur serta perwakilan gubernur minimal 30 tahun pada waktu penetapan calon oleh KPU.

5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru

1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru

Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali popular pasca media berita Narasi mengunggahnya dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen bergabung beramai-ramai memposting ulang bergabung mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang tersebut diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept kemudian diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.

2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?

Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan serius nasional di area Amerika Serikat yang dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan tegas darurat dan juga arahan peringatan serius untuk umum melalui televisi kabel, satelit, kemudian siaran, dan juga radio AM, FM, kemudian satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang dimaksud merupakan sistem yang mana berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.

Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, di dalam mana untuk menyiarkan peringatan tegas dan juga arahan peringatan serius darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang tersebut biasanya disampaikan adalah berbagai peringatan serius mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang dimaksud mungkin saja sanggup berdampak besar bagi keselamatan penduduk sipil.

3. Viral Tagar #KawalPutusanMK

Selain pergerakan peringatan tegas darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, tersebar luas juga sebuah tagar yang bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan penduduk Indonesia untuk bersatu serta meningkatkan kesadaran dan juga menyokong partisipasi penduduk sekalgus memantau serta mengawal proses pemilihan gubernur 2024.

4. DPR lalu pemerintahan Abaikan Putusan MK

Selang sehari putusan MK, DPR lalu pemerintah segera mengatur rapat mendiskusikan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR juga pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tiada menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.

Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep progresif di tempat Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang dapat mencalonkan diri untuk progresif di dalam pemilihan gubernur adalah sudah ada berusia 30 tahun ketika penetapan.

5. Draf Revisi RUU pemilihan gubernur Segera Disahkan

Draf RUU pemilihan gubernur yang dimaksud telah lama direvisi disetujui semua fraksi di area DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum bisa saja mengesahkannya sebab partisipan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.

Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang dimaksud menggema di area jagad sosmed.

MG/Priscilla Waworuntu

Back to top button