DPR Abaikan Putusan MK, Kans Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi
JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR telah dilakukan menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 perihal aturan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala area dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala tempat sejak pelantikan. Pada rapat yang diselenggarakan Rabu (21/8/2024) langkah itu diambil belaka pada hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA kemudian MK sebagai dua opsi yang dimaksud dapat diambil juga digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan pada merevisi UU pemilihan kepala daerah sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat apabila secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan potensi yang digunakan serupa bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju pada bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud di tempat dasarkan pada tidak ada adanya amar putusan yang tersebut mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimaksud substansinya bukan miliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidaklah ada yang mana kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan kesempatan untuk Mas Kaesang untuk forward sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang bukan membatasi tafsir menghadapi putusannya yang disebutkan memberikan ruang bagi siapa pun yang sudah ada memenuhi aturan berhak progresif di kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada ada yang mana berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tiada membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.