Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Menkumham Kerjasama ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dijalankan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan rencana pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Supratman mengaku, tiada mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.

“Kami akan mengomunikasikan dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali jadwal rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan menanti informasi yang diberikan parlemen.

Di sisi lain, Menkumham belum bisa jadi berbicara sejumlah perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU pemilihan kepala daerah ini.

“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.

Back to top button