Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa memacu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.

“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan serta pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum di menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).

Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor juga Ancaman Krisis Pangan

Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan tentang demurrage berdampak baik bagi kejelasan perkara tersebut. Pasalnya, kata Eva, di tindakan hukum korupsi pengadaan produk-produk pangan berlaku teori pasok yang digunakan kerap melibatkan sejumlah pihak.

“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan item pangan berlaku teori rantai pasok yang dimaksud pasti melibatkan sejumlah pihak,” tegas Eva.

Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar di mengurangi perkara korupsi pada sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang mana berbeda juga tak sanggup disamakan polanya.

“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar pada menghindari korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidak ada bisa jadi disamakan polanya,” tandas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan apabila semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK menjamin semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa saja dilanjut ke penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang dimaksud dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang mana menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi kemudian Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilaksanakan pada 3 Juli 2024.

“Laporan masuk juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di area penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Awal Minggu (19/8/2024).

Back to top button