Muhadjir Effendy: Usulan Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
Jakarta – Menteri Koordinator Area Pemberdayaan Individu serta Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru mengambil bagian rapat dengan anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia mengkaji dan juga menanggapi berubah-ubah polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.
1. Menaikkan Biaya Wisuda
Muhadjir Effendy memohonkan agar para rektor kampus mengubah cara pandang mereka itu untuk mencari uang demi biaya institusi belajar kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan lebih tinggi memang sebenarnya didorong mandiri di pembiayaan. Serta menyokong lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu di antaranya wisuda.
Pada momen tersebut, kata dia, para khalayak tua dari peserta didik tak akan keberatan walau biayanya dinaikkan. Terlebih jikalau perguruan lebih tinggi dapat menyediakan swalayan atau hotel yang digunakan sanggup dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk menyembunyikan biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir ketika rapat sama-sama anggota Komisi VIII, DPR, di dalam DKI Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2024
2. Model Pinjol untuk Bayar UKT
Muhadjir Effendy merasa tidak ada hambatan dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala usaha demi meringankan beban mahasiswa, salah satunya pinjol. “Asal itu resmi juga bisa jadi dipertanggungjawabkan, transparan, kemudian dipastikan tiada merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, disitir dari Antara.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang dimaksud negatif oleh sebab itu banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang tersebut menerapkan mekanisme yang disebutkan serta terbukti efektif. Muhadjir menyimpulkan pemanfaatan pinjol yang tersebut diterapkan oleh kampus bukanlah komersialisasi. “Itu kan tentang penilaian, bisa jadi macam-macam,” katanya.
3. Kecurangan PPDB
Muhadjir Effendy juga menyinggung mengenai kecurangan pada PPDB. Ia mengimbau masyarakat terus waspada dengan bukan melakukan kecurangan pada waktu langkah-langkah PPDB.
“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas sudah ada terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir mengatakan, ia sudah ada mengusulkan pembentukan satgas terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang digunakan muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya mengundang kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek), lalu Kementerian Agama berubah jadi bagian Satgas juga demikian pula pada tingkat daerah.
4. Aturan UKT
Muhadjir Effendy juga mendiskusikan tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia mengkaji aturan yang dimaksud yang digunakan juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak perlu diubah.
Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu telah bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menegaskan, tidak aturannya yang tersebut bermasalah, tapi tentang penafsiran dari per individu pemimpin perguruan lebih tinggi atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang tersebut berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk meninggikan biaya kuliah, tetapi ada juga yang dimaksud saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.
5. Anggaran Kedinasan
Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran sekolah bukanlah untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Disebutkan di Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana institusi belajar selain pendapatan pendidik dan juga biaya institusi belajar kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan penghasilan pendidik tiada termasuk. Kedinasan tidaklah termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Modal Pendidikan Komisi X DPR dengan beberapa eks menteri ke Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. diambil dari Antara.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT