Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri
Jakarta – Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, kemudian Security atau Kemenkopolhukam mengadakan acara bertajuk Dengar Pendapat Publik untuk mengkaji revisi undang-undang TNI dan juga Polri. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, acara yang digunakan melibatkan unsur masyarakat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan sesuai permintaan penduduk ihwal tugas juga fungsi kedua instansi tersebut.
“Sehingga dicapai suatu keseimbangan antara pengembangan organisasi TNI-Polri, dengan keperluan masyarakat,” katanya ketika membuka acara itu dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun rapat dengar pendapat masyarakat ini dilaksanakan sebelum penyusunan daftar inventarisasi hambatan atau DIM revisi UU TNI-Polri. Setelah itu, DIM yang disebutkan akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengatakan, mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengkoordinasikan revisi UU TNI-Polri ini. Jokowi, katanya, mengajukan permohonan agar pembahasan revisi aturan ini dijalankan secara hati-hati serta tidak ada bertentangan dengan konstitusi.
“Ini sesuai arahan Presiden Jokowi, harus miliki alasan argumen yang digunakan kuat sehingga bisa saja diterima publik,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penyusunan revisi UU TNI juga Polri ini memang sebenarnya harus melalui tempaan dan juga pengasahan yang matang. Sebab, ujarnya, regulasi ini nantinya akan digunakan sebagai instrumen ke bidang pertahanan negara keamanan, kemudian penegakan hukum.
“Maka keterlibatan komunitas jadi kata kunci yang digunakan harus dioptimalkan,” ujarnya.
Ia berharap dengan keterlibatan warga ini nantinya bisa jadi memberikan masukan lalu rekomendasi terhadap subtansi isu pokok ke revisi UU TNI-Polri tersebut. Sejumlah unsur komunitas yang turut diundang berasal dari tokoh, pakar akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga non governmental organization atau NGO.
Sebelumnya, DPR juga pemerintah meyakinkan akan datang melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU TNI-Polri meskipun mendapat kritikan keras dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Presiden Jokowi telah dilakukan mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR ke Senayan.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengutarakan pada waktu ini Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Security sedang menyiapkan DIM. “Penyusunan DIM dari 4 RUU yang disebutkan dikerjakan masih pada batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya untuk Tempo melalui arahan singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara dan juga revisi UU Imigrasi.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI serta Polri mendapat kritikan keras dari penduduk sipil kemudian kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka was-was pengubahan aturan ini memunculkan penyalahgunaan wewenang di kepolisian kemudian membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Salah satu inovasi penting pada revisi UU Polri adalah ketentuan yang digunakan meningkatkan usia pensiun anggota polisi dari 58 tahun berubah menjadi antara 60 serta 65 tahun, tergantung pada peran pelaku tersebut.
Revisi yang dimaksud juga akan memungkinkan presiden menunda masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang mana jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan punya kewenangan yang digunakan luas hingga pengawasan pada bola maya lalu pada melakukan pengawasan juga pekerjaan intelijen.
Sementara draf revisi UU TNI akan datang meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, di antaranya jenderal, dari 53 tahun berubah jadi antara 58 serta 60 tahun. Tim sipil gelisah pengubahan aturan TNI akan datang memperbolehkan anggota militer terlibat ditempatkan pada kedudukan apa pun di pemerintahan seperti era Soeharto.
Berdasarkan UU TNI ketika ini, personel berpartisipasi cuma boleh ditempatkan di dalam 10 kementerian dan juga lembaga, satu di antaranya Kantor Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, kemudian Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan juga Badan Pencarian kemudian Pertolongan Nasional (Basarnas).
DANIEL A. FAJRI
Artikel ini disadur dari Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri