Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Orang juga Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan tentang pernyataannya yang dimaksud menyokong mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan memperkuat segala bisnis yang digunakan dapat meringankan beban mahasiswa, di antaranya pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik pelajar agar miliki fighting spirit kemudian bertanggung jawab. “Bahwa ia pada saat kekurangan dana, ia harus berusaha, tidaklah hanya saja minta tolong di antaranya pendatang tuanya, apalagi kalau ia mengambil jurusan-jurusan yang digunakan prospektif, kenapa tidak?”, kata beliau pada Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kalau itu nanti pembayarannya bisa jadi ditunda pasca beliau nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif,” kata Muhadjir lagi.
Menurut Muhadjir, sudah ada tidaklah zamannya peserta didik menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari pendatang tua atau pihak lain, “Harus berani ambil resiko, satu di antaranya yang tadi. Dengan catatan, yang dimaksud tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, dan juga dengan pengawasan instansi institusi negara yang tersebut resmi untuk melakukan konfirmasi bahwa itu tak terbentuk fraud,” ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan terhadap pihak kampus bahwa mereka juga harus bergabung bertanggung jawab, “Tidak boleh hanya saja memberikan prospek kemudian cuci tangan, kalau bila wajib kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga,” kata dia.
Dia mengungkapkan hal yang dimaksud pernah ia lakukan ketika dirinya menjabat sebagai rektor. “Jadi untuk peserta didik yang tersebut kesulitan, bukan saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang negatif. Persepsi itu muncul dikarenakan banyaknya penyalahgunaan atau pihak yang digunakan memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang sudah ada menerapkan mekanisme yang dimaksud serta terbukti efektif.
Salah satu kampus yang digunakan menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan sistem fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.
Platform itu tak terima jikalau disebut pinjol oleh sebab itu terkesan sebagai perusahaan yang dimaksud tiada legal lalu bukan beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim sudah pernah mengantongi izin juga berada di pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Muhadjir mengkaji pemanfaatan pinjol yang dimaksud diterapkan oleh kampus tak di antaranya komersialisasi. “Itu kan persoalan penilaian, bisa saja macam-macam,” kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar pelopor financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang dimaksud terdaftar serta mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang mana memiliki izin dari OJK.
CICILIA OCHA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol