Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia
JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan kepala daerah 2024. Rieke berterima kasih terhadap rakyat Indonesia dikarenakan sudah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 telah dilakukan bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang persyaratan partai atau gabungan partai yang tersebut dapat mengusung calon pada pemilihan kepala daerah 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait persyaratan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan kepala daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun lalu calon bupati juga duta bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang tersebut sudah berjuang untuk masih tegaknya demokrasi,” ujar Rieke pada keterangannya dikutip, Mulai Pekan (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang dimaksud sudah pernah mengawal dan juga berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, kemudian budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan kemudian anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, dan juga KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf berhadapan dengan segala kekurangan sebagai duta rakyat. Mohon maaf lahir batin dan juga mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Mulai Pekan 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.