Usai Melakukan Pertemuan Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan kepala daerah Diundangkan Sore Ini adalah

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Pusat Kota akan diundangkan Akhir Pekan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi dalam depan Kantor KPU, Ibukota Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke pada Kantor KPU kemudian bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Diusahakan ini sekarang merekan KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada bisa saja diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma bukan dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa saja mengawaitu konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.

Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah lama memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pasal 11 PKPU yang tersebut baru itu sudah ada memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang mana 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen juga 10 persen dari DPT dari masing-masing area provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.

Sama halnya dengan Pasal 15 di dalam PKPU yang merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) persoalan aturan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan ketentuan usia calon kepala wilayah tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.

“Jadi bukanlah yang dipakai tindakan MA, yang dikatakan ketika pelantikan tidak, bukanlah juga pada ketika pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub dan juga Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot kemudian Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di area pasal 15 telah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, lalu pemerintah,” ujarnya.

Artinya jikalau merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal forward Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun pada waktu penetapan calon kepala tempat yang dimaksud akan dilaksanakan pada 25 September 2024.

Back to top button