pemerintahan Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Ini adalah Kalau Memungkinkan
JAKARTA – Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas segera mengundangkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud telah lama disetujui DPR. Supratman menegaskan hal itu pada waktu hadir di rapat dengan DPR serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di area Komisi II DPR.
Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang tersebut sudah dipersiapkan KPU. KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang tersebut pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala area dan juga penghitungan batas usia calon kepala daerah.
“Hari ini segera kita harmonisasi serta sesegera kemungkinan besar kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai mengunjungi rapat pada Komisi II DPR RI, Hari Minggu (25/8/2024).
Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya secara langsung mengatur rapat sama-sama pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan pembaharuan itu akan segera diundangkan. “Ini segera rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya telah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera kemungkinan besar melakukan pengundangan,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat lalu berlangsung tak lebih lanjut dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam rapat itu KPU menegaskan rancangan perubahannya sudah pernah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia. Dalam rapat itu juga tidak ada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk pelaksana pemilihan umum lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah lama mengakomodasi, tak ada kurang tidak ada ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Mingguan (25/8/2024).
“Apakah bisa saja kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab kontestan rapat.