Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan kepala daerah Disetujui DPR
JAKARTA – Komisi II DPR mengadakan rapat dengan pemerintah lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang digunakan dilakukan ini tanpa intervensi kemudian pada akhirnya disetujui.
Rapat dilakukan di tempat ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Kemenkumham) kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat lalu berlangsung tak tambahan dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU meyakinkan rancangan perubahannya sudah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala area sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tidak ada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga bukan datang dari pelaksana pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah terjadi mengakomodir, bukan ada kurang tiada ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah sanggup kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang hadir.
Pertanyaan itu segera disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup pasca dibacakan kesimpulan.