DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP
Jakarta – Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Yanuar Prihatin, mengutarakan DPR akan menunjuk nama lain yang tersebut masuk pada daftar 14 nama calon Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027 untuk menggantikan kedudukan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan Ketua KPU. Keanggotaan KPU wajib mendapat persetujuan DPR.
“Enggak ada pembentukan panitia. Otomatis diambil dari nomor urut berikutnya,” kata Yanuar melalui arahan singkat, Rabu, 3 Juli 2024.
Nantinya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, DPR akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ihwal tindaklanjut kebijakan DPR di hal penunjukan calon. Namun, Yanuar belum dapat memverifikasi kapan program dengan Kemendagri yang disebutkan akan dilaksanakan.
“Kami upayakan pada waktu dekat,” ujar Yanuar.
Adapun, pada Februari 2022, DPR sudah menetapkan sejumlah 14 nama calon Anggota KPU yang digunakan lolos kualifikasi Tim Pansel KPU-Bawaslu.
Empat belas nama tersebut, ialah August Mellaz; Mochamad Afifuddin; Muchamad ALi Safa’at; Parsadan Harahap; Viryan; Yessy Yatty Momongan; Yulianto Sudrajat; Betty Epsilon Idroos; Dahliah; Hasyim Asy’ar; I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi; Idham Holik; Iffa Rosita; juga Iwan Rompo Banne.
Yanuar mengatakan, mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP, DPR menghormati kemudian akan menindaklanjuti putusan ini sebaik mungkin. “Karena putusan DKPP adalah berdasarkan fakta persidangan,” ucap dia.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Menanggapi putusan DKPP itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih. “Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang dimaksud telah lama membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang mana menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim pada Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024
Artikel ini disadur dari DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP