Berkumpul PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tiada juga merta melakukan pemeriksaan hukum untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini dapat dilaksanakan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Medis Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang dimaksud diamanatkan di UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kebugaran yang diduga melakukan perbuatan yang tersebut melanggar hukum pada pelaksanaan pelayanan kesegaran yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis kemudian tenaga kesegaran yang tersebut dimintai pertanggungjawaban melawan tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesegaran yang digunakan merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi kemudian Estetik Tanah Air (PERAPI), pada Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tidaklah ada lagi terbentuk kesalahpahaman dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, kemudian Kejaksaan Agung sanggup mengeluarkan Surat Edaran terhadap per individu instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang digunakan melibatkan tenaga medis dan juga tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 sudah ada dengan tegas melindungi tenaga kesejahteraan dan juga tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien dikarenakan diduga melakukan tindakan bertarung dengan hukum, aparat penegak hukum bukan boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus mengajukan permohonan rekomendasi terlebih dahulu untuk Majelis. Majelis yang dimaksud yang tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan setelah itu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya direalisasikan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang tersebut berubah jadi kuasa hukum bagi para pihak yang mana bersengketa. Advokat mampu memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam tahapan penegakan hukum terhadap tenaga medis dan juga tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa untuk MKDKI bukanlah berarti tenaga medis dan juga tenaga kebugaran bisa jadi bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI telah profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang mana diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan data ada 34 dokter yang mana diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis lalu 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, dan juga Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI