Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara juga Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.

Putusan yang dimaksud dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Barat pada Mulai Pekan (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah sudah pernah membeli juga memakai narkoba.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah lama terbukti secara sah kemudian dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli juga memakai narkotika golongan satu,” kata hakim dalam ruang sidang, Hari Senin (26/8/2024).

Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun kemudian denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.

Jika Ammar Zoni bukan sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.

“Apabila denda tiada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.

Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang mana diberikan oleh hakim.

Back to top button