Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Dunia Pers Sosial melawan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA – Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial akibat dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial yang disebutkan dilaporkan lantaran memproduksi tuduhan kalau Aaliyah sudah hamil tambahan dulu pada waktu menikah dengan Thariq Halilintar.
“Benar bahwa pada waktu ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan menghadapi dugaan perbuatan pidana yang digunakan dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam terhadap awak media, Hari Senin (26/8/2024).
Laporan yang dimaksud dibuat pada 22 Agustus 2024 berhadapan dengan nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, ketika ini pihaknya sedang memburu penyebar berita tiada benar tersebut.
“Saat sdr AM mengamati ada 2 akun TikTok lalu satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di dalam luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai ketika ini tidak ada hamil,” kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana di dalam mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang dimaksud diketahui umum pada bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dimaksud diadakan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud di pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.