OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di tempat Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural pada pengelolaan dana pensiun di dalam Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, serta faedah pensiun atau replacement ratio.

Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan pada rangka meningkatkan efisiensi operasional dan juga transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan dengan segera dengan pemanfaatan teknologi untuk pelaporan dan juga pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.

“Jadi pada beberapa diskusi, setiap partisipan ingin harus sanggup meninjau data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang digunakan bersangkutan, itu bisa saja diperoleh dengan baik,” ucapannya di di acara HUT ADPI ke-39 di tempat Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen lalu kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk acara pensiun kegunaan pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.

Ketiga terkait permasalahan pengelolaan penanaman modal yang masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang mana mempunyai proporsi tinggi pada aset non likuid kendati kontestan didominasi oleh partisipan pasif.

Ogi menilai, pada waktu ini masih sejumlah portofolio pembangunan ekonomi pengelolaan dana pensiun yang tersebut diarahkan pada aset merupakan tanah serta bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan di pengelolaan dana pensiun kedepannya.

“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan kemudian penyertaan segera dapat sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku,” lanjutnya.

Keempat terkait kegunaan pensiun atau replacement ratio yang masih rendah. Saat ini replacement ratio pada Indonesia semata-mata sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.

“ILO mengungkapkan replacement yang dimaksud rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.

Back to top button