Apindo Keberatan Soal PP Aspek Kesehatan yang mana Dinilai Rugikan Pengusaha
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah terjadi menemui Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengeksplorasi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang digunakan dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha perusahaan akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih besar lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat akibat berkaitan dengan aspek kemampuan fisik seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang dimaksud melebihi ketentuan batas maksimum isi gula, garam, dan juga lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang disebutkan demi memaksimalkan upaya pembatasan isi GGL pada pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang dimaksud benar akan memberi dampak yang mana diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data lantaran kami mengawasi pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa saja membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan menyebabkan beberapa orang hal positif bagi rakyat jikalau diterapkan dengan adil. Namun, beliau juga meminta-minta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, sebab menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi pada lapangan.
Di antara poin PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud menjadi perasaan khawatir bidang adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur tentang pengendalian zat adiktif produk-produk yang digunakan mengandung tembakau atau bukan mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang tersebut bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang jual item tembakau lalu rokok elektronik yang digunakan menggunakan mesin layan diri, mengirimkan tembakau dan juga rokok elektrik untuk setiap orang di tempat bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan juga perempuan hamil;
Kemudian, mengirimkan tembakau serta rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi barang tembakau berbentuk cerutu juga rokok elektronik; Lalu mengedarkan tembakau juga rokok elektrik dengan menempatkan item tembakau lalu rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk lalu meninggalkan atau pada tempat yang digunakan kerap dilalui.
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, jual tembakau kemudian rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan institusi belajar lalu tempat bermain anak; juga jual tembakau lalu rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi mobile elektronik komersial kemudian media sosial.