Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Periode
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Keseimbangan Ibu dan juga Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.
UU yang disebutkan diteken dengan segera Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau ke website JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan untuk perempuan pekerja.
Hak ibu yang digunakan bekerja namun di status melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama juga paling lama 3 bulan berikutnya jikalau terdapat situasi khusus yang dimaksud dibuktikan dengan surat keterang dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang digunakan mengalami permasalahan kesehatan, gangguan jiwa kesehatan, serta atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga keadaan ketika anak yang tersebut dilahirkan mengalami kesulitan kesehatan gangguan jiwa kesehatan, kemudian atau komplikasi.
Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang melaksanakan cuti dan juga mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan di mana keguguran, maka tidaklah dapat diberhentikan dari pekerjaanya kemudian masih memperoleh upah meskipun diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Secara penuh untuk 3 bulan pertama
- Secara penuh untuk bulan keempat
- 75% dari upah untuk bulan ke lima lalu bulan ke enam.
Pemerintah pusat atau area menjanjikan bantuan hukum apabila ibu yang dimaksud mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang mana mirip juga menjelaskan ibu yang mengalami keguguran isi juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat penjelasan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jikalau mengalami keguguran.
Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami
UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur masalah hak orang pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang digunakan melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang mana diberikan waktu selama maksimal 5 hari.
Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang menjalankan cuti melahirkan, suami serta atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari kemudian dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, ketika istri sebagai seseorang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, di beleid yang mirip juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang digunakan cukup bagi pribadi pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan situasi tertentu dengan alasan:
“Istri yang dimaksud mengalami permasalahan kesehatan, kelainan kesehatan, lalu atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.
Kemudian waktu yang digunakan cukup juga harus diberikan apabila keadaan anak yang dilahirkan mengalami permasalahan kesehatan, masalah kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang cukup juga diberikan untuk pribadi pekerja laki-laki apabila istri yang mana melahirkan meninggal globus ataupun anak yang tersebut dilahirkan meninggal dunia.
Pilihan editor: Media Luar Negeri Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas
Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan