Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini adalah Biaya yang digunakan Harus Disiapkan serta Cara Mengurusnya
JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.
Jika pajak motor Anda tertutup selama 2 tahun, berapa biaya yang harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Biaya yang Harus Dibayar
Jika pajak motor Anda terhenti selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumus perhitungan denda:
Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Total denda:
Denda PKB: 25% x Simbol Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Total biaya yang mana harus dibayar:
PKB 2 tahun: Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Mata Uang Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Mata Uang Rupiah 1.000.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 + Simbol Rupiah 250.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 = Rupiah 1.490.000
Cara Mengurus Pajak Motor yang tersebut Mati
Siapkan Dokumen:
STNK asli kemudian fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan serta fotokopi
BPKB asli dan juga fotokopi (jika ada inovasi data)
Datang ke Samsat:
Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.
Isi formulir dengan lengkap juga benar.
Serahkan formulir beserta dokumen yang mana diperlukan ke petugas loket.
Lakukan pembayaran dalam loket pembayaran.
Ambil bukti pembayaran lalu STNK baru.
Tips:
Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda sanggup cek besaran pajak serta denda melalui program Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.
Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih besar awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda bisa jadi memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.