Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma
SEMARANG – Dekan Fakultas Bidang kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di area RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang digunakan menimbulkan orang mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang dimaksud berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang tersebut ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang dimaksud juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang dimaksud tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Aspek Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Proyek Anestesi Universitas Diponegoro di dalam RS Kariadi lalu berdasarkan dugaan tindakan hukum perundungan pada PPDS Inisiatif Studi Anestesiologi lalu Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan perkara yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu pada RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang dimaksud masih pada proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang dimaksud menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) pada waktu bertugas dalam RSUP Dr. Kariadi kemudian menjalani Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan total uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri sudah pernah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor pemicu kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Awal Minggu (2/9/2024) pada Kampus Tembalang, Pusat Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berazam untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang sebenarnya ada tindakan pemalakan, kami berazam untuk memberikan sanksi seberat-beratnya untuk pelaku. Tidak akan ada yang digunakan ditutupi. Siapa yang dipalak, siapa yang memalak, berapa uangnya, lalu ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, apabila terbukti ada pungutan liar di bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, lantaran tindakan yang disebutkan merupakan pelanggaran etik dan juga akademik yang mana serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berikrar untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah membekukan sementara Inisiatif PPDS Anestesi FK Undip dan juga memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di area RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para pelajar untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kemampuan fisik yang baik, bukan boleh tertahan meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berjanji untuk melindungi para anak didik juga menegaskan institusi belajar yang bersih juga bermartabat.