3 Fakta Pungutan Liar yang tersebut Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang dimaksud Sangat Tidak Manusiawi
JAKARTA – Meninggalnya dr. Aulia Risma sampai pada waktu ini masih mencuri perhatian banyak pihak lantaran terdapat beberapa jumlah misteri di tindakan hukum bunuh diri tersebut. Setelah diadakan penyelidikan oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), beberapa fakta penting akhirnya mulai terungkap.
Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang mana meninggal dunia pada waktu malam 12 Agustus 2024 di dalam kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban meninggal di dalam kamar kosnya setelahnya diduga menyuntik diri sendiri menggunakan obat bius sehari sebelum mengembuskan napas terakhir. Dari persoalan hukum bunuh diri itu, banyak pihak yang tersebut menduga kalau dr. Aulia Risma meninggal disebabkan oleh bullying lalu perundungan.
Setelah dijalankan penyelidikan oleh Kemenkes, terungkap fakta bahwa meninggalnya mahasiswi Undip itu memang benar disebabkan oleh perundungan. Bahkan pada proses investigasi terkuak, terdapat oknum-oknum di kegiatan PPDS yang digunakan melakukan pungutan liar pada dr. Aulia. Berikut ini beberapa faktanya.
Fakta Pungutan Liar yang Harus Disetor dr. Aulia Risma
1. Dilakukan oleh Oknum Senior sejak Semester Awal
Pungutan liar ini diduga dilaksanakan oleh oknum dokter senior untuk almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari.
Berdasarkan kesaksian, permintaan pungli ini sudah berlangsung sejak almarhumah masih di area semester 1 sekolah atau dalam sekitar Juli hingga November 2022.
2. Pungli Dilakukan untuk Kepentingan Senior
Disebutkan kalau dr. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang digunakan bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Ia juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non-akademik yang dimaksud meliputi membiayai penulis lepas untuk menyebabkan naskah akademik senior, menggaji OB, dan juga berbagai keperluan senior lainnya.
3. Besaran Pungli Mencapai Rp40 Juta
Diketahui pula kalau dr. Aulia Risma kerap diminta untuk menyetor Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di dalam luar biaya lembaga pendidikan resmi yang digunakan dijalankan oleh oknum-oknum di acara tersebut.
Pemalakan yang dimaksud telah dilakukan dilaksanakan sejak semester pertama itulah yang dimaksud dinilai sangat memberatkan almarhumah dan juga keluarga. Faktor ini yang mana diduga menjadi pemicu awal dr. Aulia mengalami tekanan pada pembelajaran.
Bukti dari kesaksian pungli ini sudah ada diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih tinggi lanjut. Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes dengan pihak kepolisian.